“Dari penindakan ini, berhasil diamankan rokok ilegal dengan merk Cofee Stick, Euro, dan Extra, dan penindakan ini berhasil mengamankan kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah. Kami berharap dengan pengawasan yang kami lakukan, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” ungkap Fobby.
Fobby juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah beredarnya rokok ilegal dengan cara, memastikan menjual dan/atau mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai resmi, serta melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika mendapati adanya rokok ilegal.(srv)
Discussion about this post