JagatBisnis.com – Rencana menjual saham bir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta hingga saat ini belum ada kejelasannya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hingga kini tidak juga menggelar rapat pembahasan terkait hal itu.
Seperti diketahui, Pras, sapaan akrab, Prasetyo, masih bersikeras menolak penjualan saham tersebut dengan pertimbangan nilai penjualan tidak rasional, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
pendapat Pras terbantah oleh Mantan Direktur Utama Efek Indonesia periode 2015-2018, Tito Sulistyo. Ia justru mengatakan, bahwa penjualan saham milik Pemprov DKI tidak akan melanggar hukum.
“Saya percaya itu bisa apakah (melanggar) Undang-Undang pasar modal saya yakin tidak, karena memang selama transaksinya terjadi di pasar, pada saat harga pasar itu tidak dilanggar, ini bisnis-bisnis legal kok kalau secara undang-undang positif ini adalah bisnis yang legal. Saya merekomendasikan jual,” kata Tito dalam diskusi daring Saham Miras di Tengah Kriminalitas Yang Mengganas Saatnya Dilepas yang digelar Fraksi PKS, Kamis (1/4/2021).
Discussion about this post