JagatBisnis.com – BPJS Ketenagakerjaan kini sedang menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi pengelolaan dana investasi yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat sebagian buruh resah. Karena khawatir hal itu akan membuat proses pembayaran klaim akan terganggu. Apalagi, sejauh ini, belum ada kejelasan dari Kejagung terkait dugaan korupsi yang terjadi di badan eks PT Jamsostek tersebut.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir. Sehingga penurunan ini berdampak pada imbal hasil atau hasil pengembangan yang diterima peserta jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini berarti, jumlah yang diterima peserta akan semakin kecil. Karena, imbal hasil peserta pada 2016 sebesar 7,19 persen. Lalu, naik pada 2017 menjadi 7,82 persen. Namun, imbal hasil turun lagi menjadi 6,26 persen pada 2018. Kemudian, pada 2019 turun menjadi 6,06 persen. Pada 2020 imbal hasil JHT 5,63 persen. Jadi, YOI turun, itu mengakibatkan imbal hasil JHT turun,” katanya di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Discussion about this post