JagatBisnis.com – Mungkin tak banyak yang tahu, apakah jaminan hari tua (JHT) sama dengan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Padahal, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun JHT dan jaminan pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Namun, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Discussion about this post