Minggu, 22 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

22 Desember 2021 - 16:08
in Ekbis
0
Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12) di Cikarang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.

Berita Terkait

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 272.000 Batang Rokok Polos

Bea Cukai dan BPOM Gorontalo Gagalkan Pengiriman 1.500 Butir Tramadol

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Bea Cukai

Related Posts

Kalbe Bagikan Dividen Tunai dan Tetapkan Pembayaran Dividen Sebesar 51,5 Persen Dari Laba Bersih
Ekbis

Kalbe Bagikan Dividen Tunai dan Tetapkan Pembayaran Dividen Sebesar 51,5 Persen Dari Laba Bersih

21 Mei 2022 - 07:23
Sri Mulyani Optimis Pendapatan Negara di 2023 Naik hingga 11,7 Persen
Ekbis

Sri Mulyani Optimis Pendapatan Negara di 2023 Naik hingga 11,7 Persen

21 Mei 2022 - 04:12
Pemulihan Ekonomi RI Butuh Waktu Panjang
Ekbis

Ini Harapan Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2023

21 Mei 2022 - 00:11
Tahun Ini, Pemerintah Larang Ekspor Bauksit dan Timah
Ekbis

Tahun Ini, Pemerintah Larang Ekspor Bauksit dan Timah

19 Mei 2022 - 09:12
KAI: Komunitas Railfans Sangat Berperan dalam Kelancaran Angkutan Lebaran
Ekbis

HUT ke-65, Astra Berkomitmen Terus Dukung Pendidikan Berkualitas di Indonesia

18 Mei 2022 - 23:11
KAI: Komunitas Railfans Sangat Berperan dalam Kelancaran Angkutan Lebaran
Ekbis

Upaya Kemenkop dan UKM Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru

18 Mei 2022 - 21:09
Next Post
Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Jakarta dan Malang

Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Jakarta dan Malang

Ajinomoto Ajak Mama di Rumah Tur Virtual Edukasi Umami

Ajinomoto Ajak Mama di Rumah Tur Virtual Edukasi Umami

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

10 Pemain Bergaji Tertinggi 2021, Ronaldo Diurutan ke 7

10 Pemain Bergaji Tertinggi 2021, Ronaldo Diurutan ke 7

2 September 2021 - 01:19
Manajer Wolverhampton Wanderers: Keputusan Tepat Bruno Lage Tolak MU

Manajer Wolverhampton Wanderers: Keputusan Tepat Bruno Lage Tolak MU

18 September 2021 - 21:16
Macet Parah, Kendaraan di Exit Tol Jombang-Mojokerto Mengular hingga Kediri

Macet Parah, Kendaraan di Exit Tol Jombang-Mojokerto Mengular hingga Kediri

3 Mei 2022 - 22:07
Pemprov DKI Juga Bolehkan Pelaksanaan Shalat Tarawih

Pemprov DKI Juga Bolehkan Pelaksanaan Shalat Tarawih

8 April 2021 - 04:12

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Berkas Perkara Sudah Lengkap, Eks Bupati Tabanan Segera Disidang
  • Usai Sidang Cerai, Pengacara Nyaris Ditabrak Mobil Ibu Mertua
  • Pemkot Depok Belum Temukan Adanya Hewan yang Terjangkit PMK
  • Komisioner KPU Periode 2017-2022 Viryan Aziz Meninggal Dunia

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.