Firman menambahkan bahwa kasus pertama dengan modus barang kiriman pada Rabu (01/09) dengan tujuan ke daerah Sampang, narkotika jenis sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas, dan dimasukan ke dalam paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako. Sedangkan untuk kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram. “Selanjutnya, atas pelaku penerima paket akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom. “Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa aka nada penyelundupan narkotika melalui Pos Perlintasan. Dan pada Rabu (20/10) lalu, berhasil diamankan seorang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 750 gram,” jelas Firman.
Discussion about this post