JagatBisnis.com – Sebagai instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bea Cukai memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cukai. Melaksanakan fungsi tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi cukai, baik kepada para pengguna jasa maupun pemerintah daerah.
Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang menggelar sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau kepada Para Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR) dan aparatur sipil negara kecamatan di Kecamatan Banyumanik. Dalam sosialisasi yang digelar pada tanggal 31 Mei 2021 lalu itu petugas Bea Cukai Semarang mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan cukai hasil tembakau.
Discussion about this post