Berkas Perkara P21, Ammar Zoni Segera Disidang

JagatBisnis.com Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba menyeret kliennya, Ammar Zoni telah naik ke tahap P21.

Hal itu disampaikan Jon Mathias usai membesuk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2024). Dia juga menjelaskan bahwa berkas kasus Ammar Zoni bakal dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.

“Terkait informasi berkas sudah di kejaksaan serta tindak lanjuti P21 informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan serah terima dan disahkan oleh JPU nanti baru ditentukan pasalnya apa,” ungkap Jon Mathias kepada awak media.

Baca Juga :   Dituding Tak Beri Nafkah Anak, Ammar Zoni Titipkan Uang ke Sahabat

Jon Mathias belum memberikan keterangan soal pasal yang didakwakan terhadap Ammar Zoni.

Sebab sejauh ini, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan masih terus diproses sehingga ia memilih untuk tidak memberikan statement apapun mengenai perkara tersebut.

“Insha Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan, tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan dan JPU apakah itu (pasal) tapi hakim yang menentukan,” papar Jon Mathias.

Baca Juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi

“Ya nanti kita tengok karena kami belum tahu dakwaannya, besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan nanti jaksa akan ada dakwaan dan pasal yang didakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau karena belum ada jawaban kepada kami,” tambahnya.

Jon Mathias mengaku sejauh ini pihaknya belum memberitahu Ammar Zoni karena proses pun masih berlangsung. Namun ia berencana akan memberitahu keesokan harinya, jika kasus penyalahgunaan narkoba telah dipastikan P21.

Baca Juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi

“Itu kami kasih tau besok yang akan dia persiapkan tentu ya alat-alat dia, apa yang boleh dan tidak boleh dibawa,” tutur Jon Mathias.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangsel Rabu (14/12/2023).

Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO