Pengadilan India Larang Sekolah Islam Beroperasi di Negaranya

JagatBisnis.comPengadilan di India membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah atau sekolah islam di Negara Bagian Uttar Pradesh. Langkah ini pada dasarnya memberlakukan larangan terhadap madrasah di negara bagian terpadat di negara itu.

Keputusan tersebut diambil pada Jumat, (22/3/2024) dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar sekularisme konstitusional India dan memerintahkan agar siswa madrasah dipindahkan ke sekolah konvensional.

Perintah Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 madrasah, kata Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di negara bagian tersebut, dimana seperlima dari 240 juta penduduknya adalah Muslim.

Baca Juga :   China Dan India Menjadi Pengimpor Terbanyak Minyak Rusia

Langkah ini juga akan semakin menjauhkan banyak umat Islam dari pemerintahan nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi menjelang pemilu nasional.

Baca Juga :   Merpati 'Mata-Mata Cina' Dilepaskan Setelah Delapan Bulan Penahanan di India

“Pemerintah negara bagian juga harus memastikan bahwa anak-anak berusia antara 6 hingga 14 tahun tidak dibiarkan tanpa izin masuk ke lembaga-lembaga yang diakui,” tulis Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam perintah mereka, yang dibuat berdasarkan banding oleh pengacara Anshuman Singh Rathore.

Reuters tidak dapat menghubungi Rathore atau menentukan apakah dia terkait dengan kelompok politik mana pun.

Baca Juga :   Pakistan Dirudal yang Diduga Ditembakkan India

India mengadakan pemilihan umum antara April dan Juni yang diperkirakan akan dimenangkan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Modi. Kelompok Muslim dan hak asasi manusia menuduh beberapa anggota BJP dan afiliasinya mempromosikan ujaran kebencian dan main hakim sendiri yang anti-Islam, dan menghancurkan properti milik Muslim. (tia)

 

MIXADVERT JASAPRO