Pemda Diminta Turun Tangan! Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Pangkalan Naik 5 Persen

LPG foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia diimbau untuk melarang pengecer menjual gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Hal ini untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Menurutnya, pengecer tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi LPG 3 Kg.

Jumlah Pangkalan LPG 3 Kg Akan Ditambah

Baca Juga :   Daerah ini Mulai Uji Coba Kompor Listrik Gantikan LPG 3 Kg

Pemerintah juga berencana untuk menambah jumlah pangkalan LPG 3 Kg sebanyak 5 persen. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap LPG 3 Kg.

“Tahun ini targetnya 5 persen, sekitar 4.800 pangkalan baru,” ujar Tutuka.

Penambahan pangkalan ini diharapkan dapat:

– Mengurangi antrean panjang di pangkalan LPG 3 Kg.
– Meminimalisir kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat.
– Mengawasi penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

Baca Juga :   Harapan Ahok di HUT RI ke 78, LPG 3 KG Tak Langka Lagi

Pemda Diminta Berkolaborasi

Tutuka meminta Pemda untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam mengawasi penyaluran LPG 3 Kg. Pemda dapat melakukan:

– Penertiban pengecer LPG 3 Kg.
– Pemberian sanksi kepada pangkalan LPG 3 Kg yang nakal.
– Sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

Baca Juga :   Kemendagri Ingatkan Pemda soal APBD

Masyarakat Diminta Taat Aturan

Masyarakat juga diimbau untuk taat aturan dalam penggunaan LPG 3 Kg. Masyarakat yang tidak berhak tidak diperkenankan untuk membeli LPG 3 Kg.

“Masyarakat yang mampu, mari kita gunakan LPG non subsidi,” kata Tutuka.

Harapannya, dengan kerjasama semua pihak, subsidi LPG 3 Kg dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO