1 Ton Milk Bun Ilegal Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan

JagatBisnis.com –  Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan penemuan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar. Roti manis yang viral di media sosial ini senilai Rp 400 juta dan dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait, menegaskan bahwa setiap penumpang yang membawa bahan pangan melebihi 5 kg wajib mengurus izin edar. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Batas bawaan olahan pangan untuk penumpang adalah 5 kg. Jika membawa lebih dari itu, harus ada izin BPOM,” jelas Mojaza.

Baca Juga :   Razia Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran: Pelaku Belajar Otodidak, Satu Pasien Selesai dalam 5-10 Menit

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin membawa produk pangan dari luar negeri. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku agar terhindar dari tindakan hukum.

Baca Juga :   Kimia Farma Resmi Kantongi Izin Obat Covid Molnupiravir dari MPP

Berikut beberapa fakta menarik terkait kasus ini:

1 ton milk bun setara dengan 2.000 roti.
Nilai total roti tersebut mencapai Rp 400 juta.
Roti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
BPOM dan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara.
Imbauan bagi masyarakat:

Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat membawa produk pangan dari luar negeri.
Urut izin edar BPOM jika membawa bahan pangan melebihi 5 kg.
Laporkan kepada petugas jika menemukan produk pangan ilegal.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan terhadap produk pangan yang masuk ke Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk pangan yang aman dan berkualitas. (tia)

MIXADVERT JASAPRO