Tersangka Dokter Gigi Arik yang Aborsi 20 Perempuan di Bali Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi hukum Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) dituntut 5 tahun penjara dalam kasus praktik aborsi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/3) malam kemarin.

JPU menyatakan, terdakwa Arik secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa I Ketut Arik Wiantara,” kata JPU Ramdoni dalam amar tuntutannya dikutip, Rabu (6/3).

Kasus ini bermula pada saat penyidik Polda Bali menerima laporan praktik aborsi ilegal. Penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan mencari nama dokter Arik di Google.

Baca Juga :   Hasil Hubungan di Luar Nikah, Dua Sejoli di OKU Lakukan Aborsi

Penyidik menemukan ulasan tentang dokter Arik dengan alamat di di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Alamat tersebut disertai nomor telepon WhatsApp.

Pada Senin (8/5/2023), penyidik menyamar sebagai pasien aborsi. Penyidik diterima oleh petugas kebersihan dan diminta menunggu. Penyidik lalu diminta masuk ke ruang pemeriksaan mengisi buku pendaftaran.

Setelah itu penggerebekan dilakukan di ruang pemeriksaan dan ditemukan seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri berbaring di lantai. Penyidik juga menemukan dokter Arik bersama istrinya bernama Anak Agung Made Kurnia Dewi serta pacar NI berinisial PW di ruangan tersebut.

Baca Juga :   Polisi Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas Jaktim

“Bahwa terdakwa mengaku baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap pasien NI dan menjelaskan kondisi pasien belum sadarkan diri dari obat bius pasca menjalani tindakan aborsi,” kata JPU.

Berdasarkan pengakuan dokter Arik dan PW nilai transaksi untuk aborsi sebesar Rp 3,8 juta. Dokter Arik mengaku melakukan tindakan aborsi berupa kuret pada pasien dengan kondisi kehamilan maksimal 1 minggu.

Baca Juga :   Dipaksa Aborsi, Mahasiswi UNSRI Buang Janin ke Toilet Kos

Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan ruang pemeriksaan yang dijadikan sebagai tempat tindakan aborsi. Ruang pemeriksaan dilengkapi meja pendaftaran pasien, satu unit tempat tidur, USG atau alat bantu pemeriksaan kandungan.

Meja kecil berisi obat-obatan dan peralatan aborsi serta beberapa bundel resep dan cap stempel atas nama dr. I Ketut Arik Wiantara.

“Berdasarkan hasil pengecekan handphone terdakwa juga ditemukan percakapan atau pesan melalui WhatsApp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi,” kata JPU. (tia)

MIXADVERT JASAPRO