Kecelakaan di DKI Jakarta pada 2023 Meningkat 11 Persen

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya mengungkapkan, angka kecelakaan di Jakarta di 2023 mengalami peningkatan sebanyak 11 persen dibandingkan dari tahun 2023.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyebab utama peningkatan tersebut adalah kecelakaan yang diakibatkan human error atau kesalahan manusia.

“Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2023, ada sebanyak 11.629 kasus. Yang mana bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 10.494 kasus, tentunya terjadi peningkatan 11 persen. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian kita bersama,” sebut Suyudi dalam sambutannya saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/3).

Baca Juga :   Kecelakaan Lalu Lintas di Serang, 1 Orang Tewas

Demi menekankan angka kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama 14 hari mulai 4-17 Maret.

“Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. Didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas yang bertujuan guna meraih simpati masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Suyudi.

Baca Juga :   Sopir Mobil Tabrak 6 Pesepeda di PIK

Dalam operasi ini, sebanyak 2.939 personel gabungan yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP.

Operasi ini merupakan lanjutan dari Operasi Keselamatan yang digelar Korlantas Polri, yang menargetkan 11 sasaran pelanggaran lalu lintas.

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2024;
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO