jagatbisnis.com – JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memutuskan sikap tegas dengan mengambil jalur hukum terkait beredarnya video dan konten-konten yang menyebutkan uang nasabah hilang. Dalam hal ini, BRI memastikan isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan sikap BRI untuk mengambil jalur hukum karena dalam konten-konten tersebut terdapat ajakan menarik uang dan menimbulkan keresahan.
“BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hendy, Selasa (7/5).
Hendy menambahkan kejadian uang hilang yang diviralkan merupakan kejadian-kejadian lama dengan informasi yang tidak lengkap.
Ambil contoh, video yang diunggah akun Instagram kr1t1k_p3d45 pada platform X merupakan kejadian lama di 12 Juni 2023, di mana ketiga nasabah tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.
“Jadi tidak benar apabila dinarasikan menabung di bank tidak aman, karena dalam kejadian tersebut nasabah menjadi korban pelaku kejahatan social engineering atau kejahatan penipuan perbankan,” imbuh Hendy.
Sementara informasi yang diviralkan kembali di sosial media tiktok @rakyatdotnews terkait kasus investasi bodong Rp 400 juta oleh nasabah bernama Sigit Presetya di BRI Makassar merupakan kejadian pada 29 Agustus 2018.
Ia juga melihat konten yang berisi tentang narasi menabung di bank tidak aman serta ajakan untuk menarik semua uang di BRI ini memiliki kemiripan. Di mana, konten tersebut diposting oleh akun-akun tidak kredibel.
“Konten tersebut dengan sengaja diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Soal ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang, Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah.
Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.
Piter melanjutkan potensi penyebaran berita bohong alias hoax dari ajakan rush money di media sosial. Masyarakat juga harus waspada dan jangan termakan omongan. Terlebih dengan alasan uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung di bank.
Menurutnya, bila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan ajakan tersebut soal uang hilang di bank seharusnya yang menyebarkan ajakan itu bisa ditarik ke ranah hukum untuk dipidanakan.
“Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman,” tutur Piter. (Hfz)