Kemenag Imbau Jamaah Patuhi Aturan Visa Umrah Arab Saudi

Jagatbisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait visa umrah pada masa haji.

Dilansir dari Gulf News, Senin (15/4), Adanya aturan visa umrah teranyar ini merupakan bentuk mengupayakan penyederhanaan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam menyiapkan musim haji tahunan.

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa aturan semacam ini sudah biasa ditetapkan oleh pemerintah Saudi demi mengurai jumlah jemaah di musim haji.

Baca Juga :   Sekjen Ingatkan Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

“Aturan ini semata-mata untuk mengatur hak-hak orang yang mau beribadah umrah terlaksana, tapi di situ juga bisa ada batas, batas akhir,” kata Anna kepada Kontan, Rabu (1/5).

Batas yang dimaksud sampai tanggal 23 Mei 2024. “Mengapa dibatasi sampai tanggal segitu, ya karena dia (pemerintah Saudi) sedang menyiapkan masa haji,” ujarnya.

Baca Juga :   Bertahap, Rp1,3 Triliun Dana BOS Madrasah Tahap I Bisa Dicairkan

Anna bilang jemaah akan tetap bisa berangkat umrah hanya saja dibatasi hingga tanggal 23 Mei 2024.

Kemenag sendiri sudah melakukan sosialisasi melalui siaran pers dan mengumumkan di masing-masing Kanwil agar informasi mengenai visa umrah di masa haji ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga :   Pemerintah Targetkan Makanan Halal Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia di 2023

“Kami sudah sosialisasikan, yang penting adalah batas akhir visa itu bahwa 23 Mei yang umrah tidak boleh masuk. Kami sampaikan juga ke para penyelenggara umrah,” jelasnya.

Aturan ini perlu diperhatikan oleh jamaah umrah, sebab yang dapat masuk ke Mekkah dan Madinah setelah 23 Mei 2024 adalah mereka yang memiliki visa haji. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO