JagatBisnis.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo resmi dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 Februari 2024.
Namun, nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan siap untuk membayarkan simpanan nasabah BPR Bank Purworejo.
Berikut beberapa informasi penting terkait pembayaran simpanan nasabah BPR Bank Purworejo:
LPS akan membayarkan simpanan nasabah yang tercatat hingga tanggal 20 Februari 2024.
Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah.
Pembayaran klaim simpanan akan dilakukan secara bertahap.
Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan di kantor LPS atau melalui website LPS.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah BPR Bank Purworejo untuk mengajukan klaim simpanan:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku tabungan, dan bukti simpanan.
Datang ke kantor LPS terdekat atau kunjungi website LPS.
Isi formulir klaim simpanan.
Serahkan dokumen yang diperlukan.
Tunggu proses verifikasi oleh LPS.
Proses pembayaran klaim simpanan diprediksi akan memakan waktu paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat memantau status klaim mereka melalui website LPS.
Berikut beberapa tips untuk nasabah BPR Bank Purworejo:
Segera ajukan klaim simpanan Anda.
Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
Pantau status klaim Anda secara berkala.
Jangan ragu untuk bertanya kepada LPS jika Anda memiliki pertanyaan.
LPS menghimbau nasabah BPR Bank Purworejo untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru. LPS berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah dengan sesegera mungkin. (tia)