Indonesia dan Malaysia Bersatu Lawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa

JagatBisnis.com –  Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan merugikan industri kelapa sawit di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Aziz di Jakarta pada hari Senin (5/2).

Keberatan terhadap UU Anti-Deforestasi Uni Eropa:

Baca Juga :   Rekor Investasi Hulu Migas, Indonesia Siap Jadi Kiblat Energi Global

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyatakan keberatannya terhadap UU Anti-Deforestasi Uni Eropa yang dianggap diskriminatif dan tidak adil bagi industri kelapa sawit.

Airlangga mengatakan bahwa UU tersebut dapat mengganggu perdagangan kelapa sawit dan produk turunannya senilai €6,7 miliar (sekitar Rp108 triliun) dari Indonesia dan Malaysia ke Uni Eropa.

Baca Juga :   1 April, Malaysia Akan Buka Perbatasan

Kerjasama untuk Melawan UU Anti-Deforestasi:

Kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

Melakukan lobi bersama kepada Uni Eropa untuk meninjau kembali UU tersebut.
Meningkatkan kerjasama dalam penelitian dan pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Memperkuat promosi bersama kelapa sawit di pasar global.
Pentingnya Industri Kelapa Sawit:

Baca Juga :   Investor Singapura Diajak Bisnis Kripto di Indonesia

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia dan Malaysia. Industri ini memberikan lapangan kerja bagi jutaan orang dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Kedua negara berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan industri kelapa sawit secara berkelanjutan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO