JagatBisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerapkan kebijakan “automatic adjustment” atau pencadangan anggaran untuk tahun 2024. Kali ini, anggaran senilai Rp 50,14 triliun diblokir dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global dan menjaga defisit APBN di bawah 3% terhadap PDB.
“Kita ingin jaga fleksibilitas APBN 2024. Kita tidak ingin spendingnya kebablasan, sehingga defisitnya melebar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (1/2).
Pemblokiran anggaran ini dilakukan secara proporsional, dengan besaran 5% dari pagu belanja K/L. K/L yang memiliki pagu anggaran besar akan terkena pemblokiran lebih besar.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemblokiran anggaran ini tidak bersifat permanen. K/L masih bisa mengajukan kembali anggaran yang diblokir jika memang diperlukan.
“Nanti kalau situasinya membaik, kita bisa review lagi. Tapi kalau situasinya memburuk, ya kita jaga-jaga,” imbuhnya.
Kebijakan “automatic adjustment” ini menuai beragam respons.
Beberapa pihak mendukung langkah Sri Mulyani, dengan alasan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan menghambat program dan kegiatan K/L, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Berikut beberapa poin penting terkait pemblokiran anggaran:
- Total anggaran yang diblokir: Rp 50,14 triliun
- Sasaran: Seluruh K/L
- Besaran pemblokiran: 5% dari pagu belanja K/L
- Sifat pemblokiran: Tidak permanen
- Pengajuan kembali: K/L bisa mengajukan kembali anggaran yang diblokir jika diperlukan (tia)