Politisi PKS: Bansos Jangan Jadikan Alat Pemilu Untuk Kepentingan Penguasa

Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati

JagatBisnis.com – Alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos) naik secara signifikan pada tahun 2024. Pagu anggaran perlinsos pada 2023 sebesar Rp476 triliun. Pada tahun 2024, naik sebesar Rp20,5 triliun menjadi Rp493,5 triliun. Kenaikan itu pemerintah berdalih, penebalan bansos dilakukan untuk menjaga permintaan domestik bagi masyarakat miskin dan rentan karena dampak panjang fenomena El Nino.

Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyebut, pengalokasian bansos yang berasal dari APBN menjelang Pemilu 2024, tentunya harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk Bawaslu. Karena berpotensi adanya penyalahgunaannya yang besar sekali. Untuk itu, penyalurannya harus bersifat netral.

“Karena jika dilihat dari besarnya jumlah KPM yang mencapai 21,3 juta kepala keluarga atau jika dikali dua keluarga bisa mencapai 42,6 juta jiwa. Sehingga ada potensi suara yang sangat besar sekali untuk memenangkan pasangan tertentu,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :   Politisi PKS: Ada Tiga Syarat Kemenangan PKS di Jaktim

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan, program bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Maka, Bawaslu di tahun politik ini dengan seluruh instrumen yang dimiliki harus mulai mengantisipasi potensi penyalahgunaan bansos oleh pihak tertentu. Karena tujuan bansos itu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Maka, kami menghimbau kepada partai politik yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024, melalui fraksi yang dimilikinya disemua tingkat, mulai dari DPR RI, DPRD I dan DPRD II mulai mengawasi secara ketat dan berjenjang terkait pendistribusian bansos beras tersebut,” terangnya.

Baca Juga :   PKS Jakarta Timur Gelar Vaksinasi dan Gebyar UMKM

Dia menegaskan, jika memang diperlukan, pihaknya di DPR RI bisa membentuk Panja Bansos. Hal itu guna memastikan semua proses penyalurannya berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Sehingga Panja bisa melakukan pengecekan lapangan kesesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data yang lapangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Akuntabilitas harus terjaga jangan sampai terjadi exclusion dan inclusion error. Sehingga orang yang seharusnya dapat, tetapi tidak menerima. Begitu sebaliknya, yang tidak pantas menerima tetapi menerima,” paparn Anis.

Baca Juga :   DPP PKS Lantik Pengurus di 3 Provinsi Baru di Papua Menjelang Pemilu 2024

Anis menerangkan, fungsi kontrol dan pengawasan yang bisa berperan secara efektif dalam penyaluran Bansos ini adalah masyarakat. Karena masyarakat bisa melihat secara langsung pendistribusi bansos ini tepat sasaran atau tidak. Masyakarat bisa memanfaatkan keberadaan media sosial untuk melaporkan penyalahgunaan bansos tersebut.

“Gerakan pantau bansos melalui media sosial harus terus digaungkan, agar potensi penyalahgunaan langsung bisa teridentifikasi dan diketahui pihak yang terlibat. Seperti yang sudah terjadi selama ini, banyak kasus penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan yang terungkap melalui peran media sosial,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO