Polisi Turun Tangan Usut Kasus Rumah Jagal Anjing di Sragen

jagal anjing foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com Polisi turun tangan mengusut kasus rumah jagal anjing di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah viral video sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing dengan kondisi memprihatinkan.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya laporan dari komunitas pecinta satwa terkait kasus ini. Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk melacak truk pengangkut anjing tersebut.

“Kami sudah bergerak 3 hari lalu. Anggota kami tidak menemukan katanya ke arah Semarang. Lalu ada aduan di Sragen,” ujar Subagio kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/12).

Baca Juga :   Polisi Tetapkan 3 Santri di Makassar Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pondok Tahfiz Alquran

Usai mendapat laporan, polisi termasuk tim Ditreskrimsus Polda Jateng bersama pelapor kemudian mendatangi alamat jagal anjing yang dilaporkan oleh pelapor. Namun, lokasi tersebut ternyata tidak ada.

“Dari pelapor sudah sama-sama mengecek ke lokasi yang diduga jadi tempat penjagalan dan ternyata tidak ada,” jelas Subagio.

Polisi masih mempelajari pasal apa yang bisa dijerat dalam perkara ini. Namun, Subagio menyebut ada beberapa pasal yang bisa digunakan, salah satunya Undang-Undang KUHP tentang pembuat luka binatang.

“Kita juga harus mengidentifikasi sopir truk itu sendiri. Memang ada pelatnya, tapi kami belum menemukan. Kami juga sedang pelajari Undang-Undangnya. Memang ada beberapa yang bisa disangkakan, misalnya UU KUHP pembuat luka binatang dan juga luka khusus,” imbuh Subagio.

Baca Juga :   Pria di OKI Ditangkap Polisi Usai Tikam Tetangganya

Subagio meminta pelapor bisa bekerja sama mengawal kasus ini. Ia memastikan polisi akan menegakan hukum sesuai aturan.

“Kami sudah minta kerja sama. Jika ada informasi lagi bisa dikoordinasikan kepada kami. Sejauh ini juga kami sudah siapkan tim khusus yang melakukan pemantauan. Selebihnya kami juga akan dalami lagi, apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Subagio.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Kasus 2 Pejalan Kaki Disiram Bensin dan Dibakar OTK

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pecinta satwa. Mereka mendesak polisi untuk segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Kami mendesak polisi untuk segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya. Ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Kristian Joshua Pale, salah satu aktivis pecinta satwa.

Kristian juga meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Hewan. Undang-undang ini diharapkan dapat melindungi hewan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perburuan liar dan konsumsi daging hewan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO