Polisi Tetapkan 3 Santri di Makassar Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pondok Tahfiz Alquran

Kebakaran Pondok : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Polisi memutuskan 3 santri selaku tersangka permasalahan kebakaran Rumah Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Memindahkan Indonesia( STQ MHI) di Jalur Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel. Rumah tahfiz Alquran berlantai 2 ini gosong terbakar pada Kamis malam( 18/ 5). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, berkata dari hasil titel masalah sudah memutuskan 3 santri bernama samaran MH, MF, dan MA selaku tersangka.

Baca Juga :   Suami Dilaporkan ke Polisi karena Kasus KDRT

” 3 orang diresmikan tersangka. Mereka santri di rumah tahfiz Alquran itu,” tutur Ngajib pada reporter, Kamis( 25/ 5).

Ketiga santri ini sudah lama merancang pembakaran rumah tahfiz. Apalagi, mereka sudah melaksanakan pembakaran sebesar 3 kali. Semenjak bertepatan pada 9, 17, dan terakhir pada 18 Mei.

” Sudah 3 kali ingin terbakar, 2 lebih dahulu api tidak besar. Dan terakhir itu terkini besar apinya. Hanguskan semua benda,” bentang dia

Baca Juga :   Pria Ditembak Polisi karena Malak Sopir di Jalanan

Mereka membakar benda dalam rumah semacam sapu dan membasahi gasolin. Kelakuan awal dan kedua mereka tidak kedapatan. Tetapi kelakuan ketiga ini, api memakan habis gedung pondok dan ketiganya dibekuk.

Santri jengkel dilarang keluar

Para pelaku membakar tempatnya berlatih membaca sebab jengkel dengan pengelola, dilarang pergi berjumpa dengan keluarga.

Baca Juga :   Asyik Pesta Narkoba, Polisi di Riau Ditangkap

” Mereka merasa bosan sebab dibatasi buat pergi,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP dengan bahaya ganjaran 12 tahun bui.

” Mereka ini sedang di dasar baya, alhasil kita lakukan Hukum Proteksi Anak,” tuturnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO