Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

jagatbisnis.com – Banda Aceh, 03-05-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe mesnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05). Seluruhnya merupakan hasil penindakan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :   Geledah Gudang Peternakan Sapi, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp4,82 Miliar

“Jutaan batang rokok yang kami musnahkan tersebut bermerek VR7 yang dikemas dan akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara Rp24.621.691.800,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Baca Juga :   Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,3 Triliun

Leni menambahkan, pemusnahan dilakukan pihaknya di dua tempat, yaitu secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

Baca Juga :   Negara Merugi hingga Rp53 Triliun Karena Rokok Ilegal

“Selain itu, kami juga menggelar pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024,” tutupnya. (Hfz)