JagatBisnis.com – Sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun.
“Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang.
Meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi di tahun 2020 dan tahun 2021,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, Sabtu (30/10/2021).
Dia menjelaskan, bahkan, pada tahun 2022 mendatang pemerintah kembali berencana menaikan CHT. Hal itu mendapat perhatian serius dari pihaknya. Karena, industri hasil tembakau (IHT) akan mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta agar tidak kenaikan tarif CHT tahun 2022 dan tarifnya tetap sebesar tahun 2021.
Discussion about this post