OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan Per Maret 2024

jagatbisnis.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Artinya, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024.

Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan.

Pada periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.

Baca Juga :   BPR Purworejo Bangkrut! LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah, Begini Caranya

Mahendra bilang OJK bakal menerbitkan aturan baru yaitu POJK 7/2024 terkait industri BPR/S. Kini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.

Baca Juga :   BPR Purworejo Bangkrut! LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah, Begini Caranya

“Dengan terbitnya ketentuan  ini diharapkan proses konsolidasi dapar semakin dipercepat dan diakselerasi,” ujar Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan POJK  ini  terkait juga dengan beberapa poin aturan. Misalnya hal-hal termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah.

Tak hanya itu, ada aturan juga terkait persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah. Mengingat, BPR/S kini juga melantai di pasar modal.

Baca Juga :   LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Terakhir, terkait penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO