Wahyu Setiawan Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap

Mantan KPU Wahyu Setiawan Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –  Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM) tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2024.

Wahyu tiba di gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis pagi (28/12/2023) pukul 09.49 WIB.Ia mengenakan kemeja biru muda dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen.

“Saya diminta hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen,” ujar Wahyu kepada awak media ketika saat masuk ke dalam gedung.

Baca Juga :   Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Minta Bantuan Masyarakat

Wahyu berharap buronan KPK selama hampir masuk empat tahun tersebut segera ditangkap. Ia mendoakan agar Harun Masiku dapat merasakan pedihnya bui seperti dia rasakan. “Ya kita semua berharap harun masiku segera ditangkap, termasuk saya,” ucap dia.

Sekadar informasi, KPK sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021) dua tahun lalu. Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Setiawan telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga :   Soal Pencarian Harun Masiku, Mahfud MD: Itu Kewenangan KPK

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Baca Juga :   KPK Lacak Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. (tia)

MIXADVERT JASAPRO