Soal Pencarian Harun Masiku, Mahfud MD: Itu Kewenangan KPK

Menko Polhukam Mahfud MD

JagatBisnis.com –   Harun Masiku diduga sembunyi di Indonesia. Mantan caleg PDIP itu sudah 3 tahun gagal ditangkap KPK.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengusutan Harun Masiku. Sebab, hal tersebut kewenangan KPK.

“Lembaga pemerintah itu ada yang bekerja di bidang pemerintahan, di rumpun pemerintahan, tetapi bukan bawahan Presiden. Oleh sebab itu, menyangkut Harun Masiku itu yang bisa menjawab adalah KPK karena Beliau buronannya KPK,” ujar Mahfud dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8).

Menurut Mahfud, pemerintah tidak berwenang terkait Harun Masiku. Kecuali ada permintaan dari KPK dalam rangka koordinasi.

“Memang bukan tugasnya, tidak jalurnya. Itu jalurnya KPK. Saya itu Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam. Hanya koordinasi biasa aja sehari-hari rutin dengan KPK. Tetapi kewenangan-kewenangan untuk kasus korupsi yang ditangani KPK tentu sendiri yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi,” jelasnya.

Baca Juga :   Mahfud MD: Jokowi Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Selesai Dalam Sebulan

“Kecuali KPK minta bantuan misalnya dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka misalnya seperti dulu Lukas Enembe kita yang memblokir,” tambah dia.

Teka-teki keberadaan Harun Masiku kembali jadi pembicaraan setelah Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan bahwa yang bersangkutan kemungkinan masih bersembunyi dalam negeri. Ini berdasarkan data perlintasan Januari 2020 yang kala itu Harun sempat ke luar negeri lalu kembali lagi ke Indonesia.

“Jadi setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi sepertinya dia bersembunyi di dalam,” kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8).

Menurut Krishna, Harun Masiku sempat ke Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.

Baca Juga :   Soal Isu Penjegalan Anies oleh Pemerintah, Ini Kata Mahfud

Nama Harun Masiku mencuat usai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada 8 Januari 2020. Ia dikabarkan berada di luar negeri pada saat itu.

Namun, terungkap belakangan bahwa ia berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Ia berada di Indonesia pada saat OTT meski tidak ikut terjaring operasi senyap itu.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan.

Baca Juga :   Mahfud MD: Selamatkan WNI di Kota Sudan adalah Kewajiban Pemerintah

Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Harun Masiku sempat diisukan berada di Malaysia hingga Kamboja. Tapi setelah dicari tahu KPK dan Polri, hasilnya nihil.

“Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi pertemuan ini tidak berhenti, ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data, untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengenai informasi dari Polri.

Ali mengatakan, KPK terus melakukan pengejaran terhadap semua buronan, termasuk Harun Masiku, tentu dibantu oleh Hubinter. Upaya ini, kata Ali, untuk memperkuat kembali pencarian-pencarian untuk menyelesaikan perkara Harun Masiku. (tia)

MIXADVERT JASAPRO