Motor Tidak Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya

Ilustrasi motor masuk tol Foto: GridOto.com

JagatBisnis.com Jalan tol adalah sebuah jalanan yang dibangun untuk menghubungkan kota-kota besar dan kecil dengan waktu tempuh yang lebih cepat.

Jalan ini memiliki rata-rata lebar 23 meter dengan panjang hingga puluh dan ratusan ribu kilometer.

Maka dari itu, jalanan ini memiliki peraturan khusus yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara, mulai dari jenis kendaraan, kecepatan tertinggi dan lambat, dan masih banyak lainnya demi keamanan pengguna jalan.

Salah satu peraturan utamanya, jalan tol hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam.

Itulah sebabnya, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak diperkenankan untuk melalui jalan ini agar tidak menimbulkan hambatan atau kemacetan.

Hal sedasar ini saja masih banyak yang tidak paham, seperti kelompok Habib Rizieq yang memaksa masuk jalan tol untuk mengantar jenazah istri pimpinan pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.

Menurut pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman, rombongan itu hendak mengantar jenazah dari pintu tol Pejompongan menuju Megamendung (Kabupaten Bogor).

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Latif juga menyebut bahwa petugas yang bertugas di Pejompongan sudah mengingatkan para rombongan. Tapi mereka tetap memaksa masuk.

Latif mengungkap akan menilang rombongan yang menerobos masuk jalan tol itu melalui closed circuit television (CCTV) dari Gerbang Tol Pejompongan.

Tapi pihaknya mengalami kesulitan karena jumlah rombongan pengendara motor mencapai ratusan.

Biar tidak merepotkan banyak pihak seperti kelompok Habib Rizieq, mari simak alasan kenapa motor dilarang masuk tol berikut ini.

Berikut ada tiga alasan kenapa motor dilarang masuk tol yang harus diketahui oleh semua orang:

1. Faktor Keselamatan dan Kecepatan

Alasan pertama kenapa motor tidak boleh masuk tol adalah karena faktor kecepatan dan keselamatan.

Jalan tol memang dibuat untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu kota ke kota lainnya.

Tapi jalan ini memiliki aturan tegas yang melarang pengendara sepeda motor untuk memasuki jalur bebas hambatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009.

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini bukan masalah diskriminatif, tapi menyangkut faktor keselamatan pengendara karena jalan tol memang dibuat untuk dilalui oleh kendaraan berkecepatan tinggi seperti mobil.

Negara lain memang ada yang mengizinkan motor untuk masuk ke jalan tol. Tapi biasanya, mereka menerapkan batas minimal kapasitas mesin.

Menurut Paurwal (Perwira Urusan Pengawalan) Korlantas AKP Djoko Prihantono, kriteria sepeda motor yang boleh masuk ke jalan tol harus punya mesin di atas 500 cc yang memiliki bobot berat yang bisa mengatasi hambatan angin di karakter jalan seperti jalan tol.

Masalahnya, rata-rata jenis motor yang dipakai di Indonesia berjenis bebek berkapasitas 110-125 cc.

Jika dipaksa masuk jalan tol, dikhawatirkan motor akan menjadi limbung dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi di jalan tol.

2. Faktor Infrastruktur

Alasan kedua sepeda motor lebih rentan terhadap risiko kecelakaan di jalur tol daripada kendaraan roda dua.

Salah satu alasannya karena faktor infrastruktur jalan tol yang masih di desain khusus untuk mobil.

Agar sepeda motor bisa masuk ke jalur tol, pemerintah harus mempersiapkan teknis yang lebih matang.

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti perubahan desain, penyesuaian jalur tol, dan segi keamanan lainnya agar masing-masing pengguna jalan tidak akan merasa terganggu satu sama lainnya.

3. Kepadatan Lalu Lintas

Alasan selanjutnya kenapa motor tidak boleh masuk tol masih berhubungan dengan faktor infrastruktur dan pembangunan jalan tol.

Seperti yang kita tahu, jalan tol di Indonesia memiliki luas yang disesuaikan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan kehadiran kendaraan yang lebih kecil akan membuat jalur ini menjadi tidak efisien dan membuat pengendara lain merasa terganggu, terutama truk yang memiliki banyak blind spot.

Masalah lainnya, luas gerbang tol yang dibuat selama ini dirancang khusus untuk kendaraan beroda empat dan terlalu besar untuk motor.

Sayangnya, para pesepeda motor di Indonesia masih belum tertib dan merasa gatal untuk tidak mengisi posisi kosong yang ada di depan matanya.

Situasi ini akan menyebabkan hambatan lalu lintas dan potensi kerumunan di gerbang tol. (tia)

MIXADVERT JASAPRO