Bisakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Diperpanjang Lagi?

JagatBisnis.com Apakah pajak motor mati 7 tahun bisa diperpanjang? Hal ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Jika kena denda panjak motor 5 atau 7 tahun, bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Bawalah sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga membayar (total 7 tahun), ata surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus. (tia)

MIXADVERT JASAPRO