Kamis 21 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan Lagi

Firli Bahuri Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penyidik meminta Firli untuk hadir pada Kamis (21/12) besok di Gedung Bareskrim Polri.

“(Pemeriksaan lanjutan Firli sebagai tersangka) Kamis,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Namun demikian, Arief belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan lanjutan besok. Termasuk soal potensi penahanan yang dilakukan terhadap Firli.

Baca Juga :   Dikritik Novel Baswedan Soal Harun Masiku, Ini Jawaban Firli

Polisi memang telah menetapkan Firli sebagai tersangka karena menduga purnawirawan polri itu telah melakukan pemerasan terhadap SYL. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga :   Demi Memudahkan Proses Penyidikan, Novel Baswedan: Firli Bahuri Harus Ditahan

Dalam perkara ini, Firli juga sempat berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan Firli. Alasannya, bukti yang diajukan Firli tidak relevan dengan sidang praperadilan yang membahas tentang sisi formil penanganan perkara.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Firli Bahuri soal Wajahnya Terpampang di Baliho KPK

Dalam sidang praperadilan juga terungkap nilai uang yang disebut diterima oleh Firli. Nilainya fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar. Tapi, Firli membantah soal penerimaan uang tersebut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO