Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang, 15 Saksi Diperiksa

ilustrasi hukum Foto: Katadata

JagatBisnis.com –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait tewasnya petugas imigrasi berinisial TF (23) pada Jumat (27/10/2023) di Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Tangerang, Provinsi Banten.

Meski begitu, polisi belum menemukan kesimpulan penyebab pasti sang petugas tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen.

“Sekarang, 15 saksi yang bisa menambah keterangan, ” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :   Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai segera Disidang

Penambahan saksi tersebut salah satunya penghuni yang ada di sekitar lokasi.

Selain itu, Samian menambahkan sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban sempat pergi ke sebuah tempat di Jakarta Barat bersama pelaku dan dua orang lainnya.”Untuk kegiatan tersebut masih didalami,” ucapnya.

Baca Juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Di Anak Usaha Telkom

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis telah memeriksa 13 saksi, yang di antaranya adalah lima saksi dari sekuriti (pengamanan) dan dua saksi dari bagian mesin (engineering).

Kemudian, dua saksi dari tempat terakhir yang dikunjungi oleh para pihak serta dari keluarga juga sudah diambil keterangan.

Namun, Samian belum menjabarkan secara detail tentang informasi TF terjatuh akibat didorong oleh WN Korea Selatan berinisial KH.

Baca Juga :   Diperiksa Lagi, Humas Polda Metro: Mudah-mudahan Gisel Hadir

“Karena, kita betul-betul melakukan proses penyelidikan atau penyidikan secara scientific yang melibatkan kolaborasi antarprofesi,” katanya.

WN Korsel berinisial KH, sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum dapat memastikan motif KH diduga membunuh TF.

Antara korban dan pelaku, diketahui saling mengenal. Sementara pelaku menurut catatan imigrasi, sudah pernah dideportasi dari Indonesia dan sempat juga menjalani masa tahanan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO