Hari Ini, Nasib Anwar Usman Cs Dibacakan di Sidang MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

JagatBisnis.com –  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa (7/11), di ruang Sidang Gedung MK I.

“Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ucap Jimly, beberapa waktu lalu.

Jimly mengatakan, sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari hakim konstitusi hingga panitera. Selain itu, MKMK juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, seperti dokumen administrasi, CCTV, serta keterangan dari 21 pelapor.

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” kata Jimly.

Baca Juga :   Ketua MK Bolak-Balik Solo-Jakarta untuk Lengkapi Berkas KUA

Dari saksi serta bukti tersebut terdapat beberapa fakta yang terjadi, berikut kami rangkum;

Anwar Usman menjadi hakim dengan laporan terbanyak.

Jimly terang-terangan menyebut dari 21 yang dilaporkan, Ketua MK Anwar Usman menerima paling banyak aduan dibanding hakim konstitusi yang lain.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menjadi hakim konstitusi lain menempati posisi dibawah Anwar Usman dalam hal mendapat laporan terbanyak.

Sedangkan, Wahiduddin Adams menjadi hakim yang paling sedikit mendapat aduan.

Anwar Usman jadi hakim paling bermasalah.

Jimly mengatakan, terdapat indikasi bahwa Anwar menjadi hakim yang paling bermasalah. Sebab, ia paling banyak dilaporkan.

“Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini,” kata Jimly.

Baca Juga :   Jelang Pernikahan, Ketua MK dan Adik Jokowi Kian Mesra

Anwar Usman Diduga Bohong Karena Tak Ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Jimly menemukan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. Ini berkaca dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55. Ketika itu, Anwar terlihat absen.

Namun, terdapat dua alasan yang berbeda mengapa Anwar tidak hadir saat itu.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, Anwar absen untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Anwar absen karena sedang berada dalam kondisi yang tidak sehat.

“Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Anwar, Jumat (3/11).

Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Baca Juga :   Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ketua MK Ogah Berspekulasi

Putusan itu dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Terlebih, Ketua MK Anwar Usman berstatus sebagai paman dari Gibran. Anwar merupakan suami dari adik Presiden Jokowi, Idayati.

Buntut dari putusan tersebut, ketua MK sekaligus hakim konstitusi Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres itu.

MK kemudian membentuk MKMK guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim terkait dikabulkannya gugatan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO