Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ketua MK Ogah Berspekulasi

Ketua MK Anwar Usman Foto: Tribunnewswiki.com

JagatBisnis.comKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pihaknya masih memproses perkara uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres. Sebab saat ini MK masih mendengarkan keterangan para saksi dan ahli.

“Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” kata Usman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Usman pun tidak dapat memastikan kapan proses tersebut akan rampung setelah atau sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Sebab MK akan mengeluarkan putusan setelah para pihak pemohon selesai mengajukan saksi dan ahli.

Baca Juga :   Jelang Pernikahan, Ketua MK dan Adik Jokowi Kian Mesra

“Susah diprediksi yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” ujar Usman.

Baca Juga :   Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih jadi MK Lagi

Ia hanya bisa memastikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus mendatang.

“Rencana sidang berikut tanggal 22 kalau tidak salah, hari selasa. Nanti ikuti saja sidangnya,” ujar Usman.

Sebagai informasi, MK saat ini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.

Baca Juga :   Ketua MK Anwar Usman Lamar Adik Jokowi

Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula.

Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO