Pengelola GBK Minta Masyarakat Segera Tinggalkan Hotel Sultan

\Hotel Sultan Foto: TEMPO.co

JagatBisnis.com –  Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) meminta masyarakat yang bermalam di Hotel Sultan segera hengkang dan mengosongkan tempat. Hal ini karena Hotel Sultan kini menjadi aset sengketa antara PPK GBK dengan perusahaan pengembang, PT Indobuildco.

Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengatakan masyarakat yang bermalam di sana tidak menutup kemungkinan bisa terjerat hukum. Pasalnya, Hotel Sultan saat ini tidak lagi memiliki izin operasional.

“Karena sampai sekarang tidak ada lagi izin tidak lagi bisa hotel beroperasi, kami minta seluruh warga masyarakat yang ada di Hotel Sultan segera meninggalkan tempat tersebut, kalau tidak, Anda bisa nanti mendapatkan jerat hukum,” kata Saor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Baca Juga :   Jembatan Cibiru Hilir Beroperasi, Masyarakat Kota Bandung ke Stasiun Tegalluar Hanya dalam 15 Menit

Saor menjelaskan, PPK GBK telah memasang portal di Hotel Sultan untuk mencegah masyarakat yang bermalam di sana. Namun, portal tersebut dirusak oleh pihak PT Indobuildco.

Baca Juga :   Masyarakat Diimbau Tidak Euforia Pasca Dicabutnya PPKM

“Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo. Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakan,” kata Saor.

Baca Juga :   Begal Payudara Marak di Bandung, Siswi SMA Jadi Korban, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari PPK GBK terkait perusakan portal di Hotel Sultan. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku perusakan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO