Masyarakat Diimbau Tidak Euforia Pasca Dicabutnya PPKM

JagatBisnis.com-Masyarakat diharapkan tidak menjadi euforia dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden Jokowi mengganti Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait PPKM dengan Inmendagri tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).

“Untuk itu, masyarakat tetap diminta beraktivitas normal seperti biasanya selain itu, juga tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Minggu (1/1/2023).

Menurut dia, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar.

Baca Juga :   Jika Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Pemprov DKI Siap Mendukung

“Khususnya, pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung maupun ruang tertutup termasuk transportasi publik, termasuk masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” terang Safrizal.

Baca Juga :   Samsung Galaxy M32 Hiburan Saat PPKM

Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat. Di lain sisi, pihaknya berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Baca Juga :   Denda Pelanggar PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

“Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” tutup Safrizal. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO