Bahas Perubahan PKPU soal Syarat Capres-Cawapres, KPU akan Konsultasi ke DPR

JagatBisnis.com –  KPU tampaknya berubah pikiran dalam menyikapi hasil putusan MK. Kini, KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan menambah norma pada pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Sebelumnya, KPU hanya menyurati Komisi II dan pemerintah untuk adanya putusan MK tersebut. KPU juga lantas menerbitkan Surat Dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu. Alias, KPU melihat tak perlu ada revisi PKPU, hal yang memicu polemik.

“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10).

Baca Juga :   Kembali Digugat PKPU, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

Kendati begitu, Hasyim menyebut bahwa konsultasi itu baru akan dilaksanakan setelah masa reses DPR selesai. Padahal, pendaftaran peserta Pilpres 2024 sudah ditutup pada Rabu (25/10).

“Ya, nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” tutup dia.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik berpendapat, surat dinas KPU tersebut memiliki kekuatan hukum sejak MK memutuskan “perkara 90” yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, pemuda Solo pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :   UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (terhadap semuanya),” kata Idham saat dihubungi, Senin (23/10).

Putusan MK tersebut akan langsung berlaku pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, selain surat dinas, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang memasukkan norma putusan MK dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon presiden/wakil presiden.

Sementara itu, beberapa desakan untuk mengubah PKPU 19/2023 dianggap akan menyebabkan sengketa di kemudian hari. KPU lantas didesak agar direvisi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara.

Baca Juga :   KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

“Kami berkepentingan sebagai masyarakat jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya. Karena prosesnya pun tidak sah,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Carrel Ticualu di Kantor KPU, Selasa (24/10).

Ia juga menyebut bahwa Surat Dinas yang merupakan tindak lanjut KPU atas putusan MK itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO