Adanya Dugaan Pelanggaran Etik, 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Foto: TEMPO.co

JagatBisnis.com  Sebanyak 16 Guru Besar serta pengajar Hukum Tata Negara akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke MKMK. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

Para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] itu didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” bunyi undangan yang kami dapat pada Kamis (26/10).

Berikut daftar para Guru Besar tersebut:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Baca Juga :   758 Personel Diturunkan untuk Amankan Pernikahan Adik Jokowi

Koordinator ICW Kurnia Ramadhana membenarkan soal undangan pelaporan itu. Rencananya, pelaporan akan dilakukan pada Kamis siang pukul 14.00 WIB.

Pelapor menilai bahwa ada konflik kepentingan Anwar Usman dalam putusan MK yang kemudian menjadi polemik. Bahkan, mereka melihat indikasinya sudah diperlihatkan Anwar Usman jauh sebelum putusan MK pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga :   Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ketua MK Ogah Berspekulasi

“Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung,” kata pelapor.

Tidak disebutkan komentar Anwar Usman mana yang dimaksud. Namun dalam acara itu, Anwar Usman sempat menyinggung beberapa hal.

Saat itu, Anwar Usman memberikan kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung. Ia bicara dalam rangka Pekan Ta’aruf Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023/2024.
Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman menyinggung soal pemimpin muda.

“Pemimpin itu bukan hanya melaksanakan kepemimpinan, yang rutinitas, tapi yang paling utama adalah melakukan kaderisasi, itulah kenapa Nabi Muhammad SAW rata-rata yang diangkat menjadi pejabat pada waktu itu misalnya panglima perang kita tahu Khalid Bin Walid berapa usianya, jadi panglima tentara waktu itu belasan tahun,” papar Anwar Usman.

Baca Juga :   KUA Belum Terima Berkas Pendaftaran Pernikahan Idayati-Anwar Usman

“Begitu juga seterusnya, kita tahu dan kita kenal siapa yang merebut konstantinopel yang sekarang menjadi istanbul, namanya Muhammad Al Fatih usia berapa? 17 tahun,” sambungnya.
Meski demikian, ia meminta hal tersebut tidak dikaitkan dengan gugatan soal batas usia. Sebab, belum ada putusan atas gugatan itu.

“Saya tidak menyinggung ini ya, apa pun putusannya, jangan dikaitkan dulu, ini enggak boleh saya berbicara,” ujar dia.

Saat ini, MK sudah membentuk MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim. Setidaknya ada 14 laporan yang masuk. (tia)

MIXADVERT JASAPRO