Dua Oknum Anggota Polisi yang Terlibat Pencurian di Parkiran Mal Terancam Dipecat

Ilustrasi kantor polisi Foto: FIN.CO.ID

JagatBisnis.comDua oknum anggota polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
“Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung,” katanya.

Selain terancam PTDH, lanjut Umi, kedua oknum tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Baca Juga :   Kecanduan Karaoke, Pedagang di Jogja Ini Ketahuan 69 Kali Mencuri

“Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga,” ucapnya.

Baca Juga :   3 Pemuda di Subang Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Disinggung terkait motif kedua oknum nekat melakukan pencurian mobil di parkiran MBK, Umi belum dapat menyampaikan.

“Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota polisi di Lampung ditangkap lantaran terlibat pencurian mobil Brio merah BE 1682 GG di Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :   3 Pelaku Pencurian 2 Karung Beras Ditangkap Polisi

Kedua oknum anggota polisi itu berinisial Bripda CD dan Bripda FW yang berdinas di Polda Lampung. Mereka diamankan oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10) dini hari. (tia)

MIXADVERT JASAPRO