Kecanduan Karaoke, Pedagang di Jogja Ini Ketahuan 69 Kali Mencuri

Ilustrasi borgol

JagatBisnis.com Gegara kecanduan karaoke bersama Ladies Company (LC) serta kencan dengan perempuan yang dicari melalui aplikasi MiChat, pedagang makanan kecil keliling ini lakukan puluhan kali pencurian. Namun aksinya terhenti usai tepergok mencuri kota infak di Tanjungsari Gunungkidul.

Kini AS, pemuda asal Cilacap, Jateng ini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjungsari. Pemuda berusia 20 tahun ini akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan dalam pemeriksaan polisi, pedagang makanan keliling di Gunungkidul ini telah mencuri sebanyak 69 kali di berbagai tempat, 63 di antaranya dilakukan di Gunungkidul. Selama ini melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul, Praci Wonogiri Jawa Tengah, Bantul, Kota Yogyakarta dan beberapa wilayah lain.

“Pemuda ini ternyata telah berulangkali Pemuda ini mencuri barang apa pun asal ada kesempatan,” terangnya, Jumat (17/2/2023).

Pemuda 20 tahun ini tinggal di Semanu, Gunungkidul. Ia tinggal di tempat juragannya. Setiap hari, dia berkeliling menjajakan jajannya dengan sepeda motor.

Baca Juga :   6 Tahanan Pencurian dan Narkoba di Polres Toba Melarikan Diri

Ketika berkeliling menjajakan dagangannya inilah dijadikan modus untuk mencari mangsa. Setiap ada kesempatan melakukan pencurian. Dia akan mencuri barang apa pun mulai dari uang tunai, rokok, kotak infak dan beberapa uang sepele lainnya.

“Nilainya itu tidak seberapa. Tapi sangat sering,” tutur dia

Meskipun tergolong pencuri kecil-kecilan karena nilai barang yang diambil tidak mencapai Rp 500 ribu, tetapi aksinya memang memprihatinkan. Bagaimana tidak, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang makanan kecil ini mencuri karena ketagihan main bersama LC dan juga perempuan melalui aplikasi Michat.

Dalam pemeriksaan terungkap ternyata pelaku telah melakukan pencurian puluhan kali di berbagai wilayah di antaranya Gunungkidul, Wonogiri, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo dan beberapa wilayah lainnya. Tak hanya kotak infak namun juga barang-barang lain yang bisa dicuri.

Di Cilacap sendiri, pemuda ini pernah dilaporkan ke polisi karena maling 5 ekor ayam. Sementara di DIY, dia mencuri 69 kali di mana 63 kali dilakukan di 11 Kapanewon di Gunungkidul. Namun terakhir kali tanggal 9 Februari 2023 yang lalu, aksi pemuda ini terhenti karena kepergok warga saat mencuri sebuah kotak infak.

Baca Juga :   1 Juta Korban Pencurian Akun di Android - iPhone

“Dia ditangkap warga karena membawa kotak infak dari Mushola Baitul Makmur di Dusun Jambu Kalurahan Hargosari Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul,” tambahnya.
Kamis (9/2/2023) lalu, pelaku terlihat mampir di Mushola tersebut sekitar pukul 13.00 WIB sampai di Dusun Jambu, Kalurahan Hargosari. Pelaku memarkirkan sepeda motornya di dekat kamar mandi mushola.

Setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya pelaku langsung masuk ke dalam mushola BAITUL MAKMUR tanpa berwudu terlebih dahulu. Pelaku kemudian menutup pintu mushola dan mondar-mandir di dalam mushola. Setelah beberapa saat, pelaku keluar dan duduk di serambi mushola sambil menyalakan rokok.

“Sekitar 2 (dua) menit kemudian pelaku mengambil Box Kontainer makanan yang diletakkan di sepeda motor yang terparkir dan membawanya ke dalam mushola Baitul Makmur,” ujar dia

Tidak lama kemudian pelaku keluar dengan membawa kontainer makanan yang ditutup dengan Baju lengan panjang miliknya. Pada saat pelaku melakukan tindak pidana pencurian itu, pelaku tidak sadar jika gerak-geriknya sudah di awasi oleh warga yang rumahnya di sebelah utara mushola.

Baca Juga :   3 Pelaku Pencurian 2 Karung Beras Ditangkap Polisi

Pelaku dihadang dan dimintai keterangan dengan barang yang dibawa dengan box kontainer dan ditutupi menggunakan baju milik pelaku. Warga memang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam box kontainer ada kotak infak. Pelaku kemudian diserahkan ke Polisi untuk memberi efek jera,” terang dia

Kendati sudah puluhan kali namun pelaku hanya terancam hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.

“Kategorinya Tipiring,” tambahnya.

Di hadapan polisi, AS mengaku telah melakukan pencurian sejak bulan Juli 2021 yang lalu.

Hasilnya ia kumpulkan untuk menyewa LC dan main perempuan yang ia kenal melalui Michat.

Sejak September pemuda ini ketagihan main LC dan Michat,

“Sekali main biasanya habis 400-500 ribu,” kata dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO