Berita  

Jepang Membuka Peluang Baru bagi Pengungsi dari Zona Konflik Ukraina

Jepang

JagatBisnis.comBadan Imigrasi Jepang mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan imigrasinya. Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan kesempatan baru bagi warga asing yang mengungsi dari zona konflik, termasuk Ukraina, untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan hukum imigrasi yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan jalan bagi individu yang mengungsi dari zona konflik dan mungkin tidak memenuhi persyaratan persetujuan pengungsi yang telah ditetapkan. Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951, yang juga diikuti oleh Jepang, mendefinisikan pengungsi sebagai seseorang yang tidak dapat atau tidak bersedia kembali ke negara asal mereka karena alasan ketakutan akan penganiayaan atas dasar ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.

Meskipun Jepang telah menandatangani konvensi ini, pengungsi Ukraina dan pengungsi serupa di Jepang belum memenuhi kriteria pengungsi tradisional. Sebelum perubahan ini, sebagian besar pengungsi Ukraina di Jepang memiliki visa “kegiatan yang ditentukan” dengan masa tinggal satu tahun yang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.

Baca Juga :   Rusia Sebut Tak Ada Gencatan Senjata di Ukraina saat Natal

Menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang, hingga 20 September 2023, sekitar 2.091 pengungsi Ukraina telah tinggal di Jepang, di mana 1.931 di antaranya memiliki visa dengan masa tinggal satu tahun. Dengan perubahan hukum ini, mereka akan memiliki peluang untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja, yang mungkin memberikan stabilitas dan kesempatan baru bagi mereka yang telah mengalami kondisi sulit di negara asal mereka.

Baca Juga :   Membelot ke Pihak Rusia, Mantan Pejabat Ukraina Ditembak Mati

(tia)

MIXADVERT JASAPRO