Polisi Selidiki Kasus Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya saat ini tengah menginvestigasi sebuah kasus yang mencengangkan, di mana seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) dikabarkan bunuh diri akibat diteror oleh debt collector. Informasi ini pertama kali muncul di media sosial X, meskipun belum ada rincian lengkap mengenai identitas korban atau lokasi kejadian.

Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. Mereka berusaha untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Dalam perkembangan terbaru, brand manager AdaKami, Jonathan Kriss, memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. AdaKami adalah salah satu platform Peer to Peer Lending (P2P) yang telah mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tegas mengikuti semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :   Diduga Ditipu Pinjol, Karyawati di Gorontalo Gantung Diri

Jonathan Kriss menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan internal, mereka tidak menemukan nomor debt collector yang terdaftar dalam sistem AdaKami. Perusahaan ini juga menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan etika.

Baca Juga :   Pria di Jogja Nekat Ingin Loncat dari Lantai 4

Lebih lanjut, Jonathan Kriss menyatakan bahwa pengiriman pesanan palsu melalui jasa ojek online bukan bagian dari prosedur perusahaan mereka dan tidak ada keterkaitan antara tindakan tersebut dengan layanan AdaKami.

Pihak AdaKami mengajak masyarakat, terutama nasabah mereka, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.

“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,” kata Jonathan.

Baca Juga :   Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap industri Pinjol dan praktik penagihan utang di Indonesia. Pihak berwenang dan regulator perlu bekerja sama untuk melindungi hak dan kesejahteraan nasabah Pinjol serta mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO