Tragedi Lift di Bali: Kendala Disnaker dalam Awasi Keselamatan Kerja di Sektor Pariwisata

Lift Bali Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Tragedi jatuhnya lift inclinator di Ayuterra Resort Ubud yang mengakibatkan lima karyawan tewas pada Jumat (1/9) telah mengungkapkan kendala dalam pengawasan keselamatan kerja di sektor pariwisata. Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali mengakui bahwa mengawasi penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Bali menjadi sulit karena jumlah perusahaan di berbagai industri yang terdaftar di pulau tersebut mencapai lebih dari 40 ribu.

Saat ini, jumlah pengawas K3 hanya sebanyak 21 orang. Dengan jumlah yang terbatas tersebut, rata-rata hanya sekitar 1.400 perusahaan yang dapat dijangkau oleh pengawas setiap tahun. Kadisnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengakui bahwa tugas pengawasan menjadi sangat berat dengan cakupan yang begitu luas.

Standar K3 merupakan seperangkat aturan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan wajib memiliki standar K3 yang telah diuji kelayakannya oleh ahli yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Baca Juga :   Dukung KTT G20, PLN Bangun 36 PLTS Atap di Bali

Pengawas K3 Kemnaker memverifikasi apakah perusahaan telah memenuhi standar K3 dengan benar dan oleh individu yang memiliki kualifikasi yang tepat. Standar K3 biasanya dievaluasi secara berkala, entah setiap tahun atau per lima tahun.

Baca Juga :   Kapal Induk USS Ronald Reagan Batal Berlabuh di Bali karena Cuaca Buruk

Dalam kasus Ayuterra Resort, pengawas awalnya menemukan bahwa manajemen belum melakukan uji kelayakan pada lift ketika melakukan inspeksi. Lift baru diuji kelayakan pada November 2022 dan dinyatakan lolos operasional.

Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, juga menyoroti kecelakaan lift di Ayuterra Resort dan mendorong pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penerapan standar keselamatan yang ketat di seluruh industri pariwisata.

Baca Juga :   Tarik Wisatawan di New Normal, Pesona Wisata Taman Tirta Gangga Karang Asem Terapkan CHSE

Andreas menganggap bahwa kecelakaan di tempat-tempat wisata, terutama yang mengakibatkan korban jiwa, dapat merusak citra pariwisata daerah dan nasional. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit sistem keselamatan di sektor pariwisata, termasuk keselamatan lift, alarm kebakaran, dan jalur evakuasi, serta memberikan pelatihan khusus terkait keselamatan kerja kepada staf dan manajemen di industri pariwisata secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan dan keamanan di sektor pariwisata dapat ditingkatkan, memberikan rasa aman bagi wisatawan, dan melindungi tenaga kerja yang bekerja dalam industri ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO