Hadiri Sidang, Ayah David Ozora Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Foto: Media Indonesia

JagatBisnis.com –  Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menjalankan sidang vonis atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ayah dari David, Jonathan Latumahina berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada kedua terdakwa.

“Divonis maksimal sesuai tuntutan,” ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut, Jonathan mengungkapkan jika kedua terdakwa tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi, dia mengungkapkan akan ada hukuman tambahan. Diketahui, kedua terdakwa dituntut membayar restutusi Rp120 miliar.

“Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan,” katanya.

Baca Juga :   Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Ozora: Tak Ada Damai

Diketahui, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15) telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Sebagai informasi, AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Mario Dandy selama 12 tahun penjara.

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalani kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Baca Juga :   Ayah David Ozora Hari Ini Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Sedangkan terdakwa Shane Lukas dikenakan tuntutan selama 5 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Shane Lukas yaitu turutserta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lebih lanjut, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora dam terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga :   LPSK Tolak Beri Perlindungan AG

Kedua terdakwa dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030.

Namun, dengan ketentuan jika terdakwa Mario Dandy tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana penjara 7 tahun. Sedangkan Shane 6 bulan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO