LPSK Tolak Beri Perlindungan AG

JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Alasannya, AG bukan sebagai subjek yang berhak mendapat perlindungan dari LPSK.

“Status AG bukan saksi maupun korban dalam kasus penganiayaan David yang terjadi di Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023 lalu. Karena pihak yang berhak mendapat perlindungan itu telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 28 ayat 1 huruf a dan d,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Hasto menerangkan, pasal itu mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Pasal 28 ayat 1 huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Sementara huruf d soal rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Baca Juga :   Terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim Polri

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam pasal 5 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkapnya.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK: Jika Layak akan Kita Lanjutkan

Dia menambahkan, meski menolak untuk memberikan perlindungan terhadap AG, pihaknya tetap memberikan rekomendasi perlindungan yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga :   LPSK Setop Perlindungan Richard Eliezer

“Di dalam rekomendasi itu, kami meminta KemenPPPA serta KPAI untuk mendampingi AG sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO