Pemecatan Teddy Minahasa Masih dalam Proses

Teddy Minahasa Foto: Indozone News

JagatBisnis.com  Mabes Polri hingga saat ini masih melakukan proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy Minahasa dari institusi Polri atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pemberkasan surat tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, menolak banding atas pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa. Jika surat pemecatan sudah rampung, pihaknya akan mengirim surat tersebut ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Baca Juga :   Alasan Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Tertunda

“Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri memecat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa buntut terjerat kasus peredaran narkoba.

Baca Juga :   Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangani Kapolda Metro Jaya

“Pelanggar (Teddy) menyatakan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa malam (30/5/2023).

Ramadhan menjelaskan, Teddy terbukti telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

Baca Juga :   Tim Dokter Dalami Kandungan Obat yang Dikonsumsi Kapolda Jatim

“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” jelas Ramadhan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO