OJK Memegang Peranan Sentral sebagai Penyidik Utama Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapatkan peran sentral sebagai lembaga penyidik utama dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. Perubahan ini tercermin dalam Pasal 49 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut, OJK telah mengeluarkan peraturan turunan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), yang merupakan revisi dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :   Ada Aturan Baru dari Bappebti, 383 Aset Kripto Bisa Diperdagangkan

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam POJK 16/2023 adalah perluasan cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk dalam kategori seperti Perbankan, Pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, Perasuransian, penjaminan, dana pensiun, Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa POJK ini memberikan OJK kewenangan yang luas dalam melakukan penyidikan terhadap berbagai jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan ini meliputi tidak hanya penyidikan tindak pidana biasa, tetapi juga penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta kemampuan untuk memperoleh informasi lebih luas dan mengajukan permintaan keterangan serta pemblokiran rekening.

Baca Juga :   Bybit Bagikan 3.800 USDD, Ini Cara Ikutnya!

Langkah ini menandai peran OJK yang semakin sentral dalam menjaga integritas dan kestabilan sektor jasa keuangan, terutama dalam menghadapi perkembangan pasar keuangan modern yang mencakup elemen seperti bursa karbon dan aset kripto. Dengan perubahan ini, diharapkan bahwa OJK dapat lebih efektif dalam mengatasi berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pasar keuangan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO