Ekbis  

Ada Aturan Baru dari Bappebti, 383 Aset Kripto Bisa Diperdagangkan

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

“Dengan terbitnya Perba yang baru, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Selasa (16/7/2022).

Dia menjelaskan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal itu sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah.

Baca Juga :   Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan

“Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemendag: Kripto Aset, Bukan Alat untuk Pembayaran

Menurut dia, penyesuaian dilakukan baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.

Semantara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. Hal tersebut, di antaranya dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

Baca Juga :   1 Mei 2022, Aset Kripto Resmi Kena Pajak

“Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. Sehingga Perba yang baru ditetapkan itu juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO