Alasan Kejagung Tunda Penanganan Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi gedung Kejagung Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.comKejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024. Sebab Kejagung tak ingin kasus dugaan korupsi itu menjadi polemik ditengah proses Pemilu.

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana seperti dikutip, Rabu (23/8/2023).

Dia meyakini instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan. Penundaan ini mulai dari penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Baca Juga :   Kejagung Periksa Direktur SDM Pertamina di Kasus BTS Kominfo

Kejagung juga memastikan pihaknya hanya melakukan penundaan bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi jaksa maupun institusi Kejaksaan dari tudingan pelaku black campaign.

“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga :   Jaksa Agung Mengundurkan Diri Buntut dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Baca Juga :   Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan Asabri

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon. (tia)

MIXADVERT JASAPRO