Polisi di Bali yang Malah Ngebir Saat Ada Orang Melapor, Dihukum Push-up 50 Kali

JagatBisnis.com –  Empat anggota kepolisian di Bali menghadapi hukuman disiplin setelah terbukti minum bir saat bertugas. Mereka juga dikeluhkan karena menolak laporan seorang korban penjambretan. Hukuman mereka adalah melakukan 50 kali push-up sebagai tindakan disiplin. Keempat polisi tersebut adalah Bripka Yudho Manggolo Kertoleksono, Ipda I Ketut Suardana, Aiptu Gusti Suparta, dan Ipda I Ketut Siarka, yang merupakan anggota Polsek Denpasar Barat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa hukuman ini diberikan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada polisi lainnya agar tidak meniru perilaku serupa. Konsumsi minuman beralkohol, terutama di tempat kerja, dilarang dan dapat merusak citra Polri.

Kasus ini menjadi viral setelah diketahui bahwa salah satu polisi membawa dua botol bir kecil dan satu botol bir besar ke kantor setelah melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat pada tanggal 9 Juli. Botol-botol tersebut ditempatkan di atas meja SPKT Polsek Denpasar Barat dan terlihat oleh kedua korban yang ingin melapor ke polisi.

Baca Juga :   We Love Bali, Merasakan Kehidupan Kerajaan di Puri Agung Kerambitan Tabanan

Ketika salah satu korban mengadu kehilangan tas di sekitar klub malam La Favela Seminyak, seorang anggota polisi menyarankan agar laporannya dibuat di Polsek Kuta Utara yang merupakan wilayah hukumnya. Namun, anggota polisi tersebut seharusnya memeriksa lokasi dengan jelas sebelum memberikan saran tersebut. Keempat polisi, kecuali anggota tersebut, kemudian minum bir setelah kedua korban meninggalkan Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga :   Pria Ditembak Polisi karena Malak Sopir di Jalanan

Sementara itu, petugas kepolisian di Polsek Kuta Utara masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang terjadi pada tanggal 9 Juli. Meskipun beberapa barang korban berhasil ditemukan, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan 3 Santri di Makassar Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pondok Tahfiz Alquran

Hukuman push-up sebanyak 50 kali diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota polisi yang melanggar aturan dan mendorong mereka untuk menjaga citra Polri yang baik. (tia)

MIXADVERT JASAPRO