17 Anak di Medan Terlibat Dalam Tawuran, Dua Di Antaranya Terbukti Menggunakan Narkoba

lustrasi

JagatBisnis.com –  Polrestabes Belawan telah berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur setelah terlibat dalam dua kejadian tawuran di Medan. Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa dua dari mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sementara empat lainnya membawa senjata tajam.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Jawari, mengungkapkan bahwa kejadian pertama terjadi pada tanggal 7 Juli di daerah Medan Deli, di mana sebanyak 11 anak berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam, dan satu orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Tawuran ini terjadi 2 kali, pertama pada tanggal 7 Juli di Medan Deli, kita amankan 11 orang. Dari mereka, 2 di antaranya dipidana karena membawa senjata tajam, dan 1 orang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Brigjen Jawari.

Baca Juga :   Viral Tawuran Warga Pecah di Koja

Kejadian tawuran kedua terjadi pada tanggal 9 Juli di lokasi yang sama, dan dalam insiden ini, enam orang berhasil diamankan. Dalam keenam anak tersebut, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Brigjen Jawari menjelaskan bahwa dua anak yang membawa senjata tajam akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA). “Yang membawa sajam ada 2, usia 16 tahun dan 13 tahun. Sesuai dengan UU SPPA, anak di atas 14 tahun yang membawa senjata tajam dapat dikenai hukuman penjara hingga 7 tahun. Oleh karena itu, kedua anak tersebut akan diproses hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai, BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorilla

Sementara itu, untuk dua anak yang terbukti menggunakan narkoba, rencananya mereka akan direhabilitasi oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumut dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Baca Juga :   Kampus USU Aktifkan Lagi Satgas Narkoba

Kepolisian dan lembaga terkait berharap melalui rehabilitasi ini, kedua anak tersebut dapat pulih dari kecanduan narkoba dan mendapatkan pendampingan yang tepat guna menghindari keterlibatan mereka dalam tindakan negatif di masa depan.

Tawuran dan penggunaan narkoba di kalangan anak-anak merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan yang tegas dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pemantik bagi upaya bersama dalam melindungi generasi muda dan memberikan mereka pendidikan serta bimbingan yang positif.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO