Libur Idul Adha, Polda Metro Jaya Perketat Tempat Ibadah dan Wisata

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Foto: JPNN.com

JagatBisnis.comPolda Metro menyiapkan pengamanan di beberapa titik rumah ibadah dan tempat wisata saat libur Idul Adha 1444 H. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Terkait pengamanan tentu menjalankan ibadah semuanya beberapa titik direncanakan dari Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan dalam rangka melaksanakan kegiatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Trunoyudo mengatakan, pengamanan tak hanya dilakukan pada tempat ibadah, namun juga tempat wisata keluarga. Dalam hal ini pihaknya juga berkoordinasi dengan keamanan internal tempat wisata.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Perketat Keamanan Selama Ramadan

“Beberapa lokasi wisata yang menjadi sasaran pada hari libur bersama keluarga ini juga menjadi konsentrasi untuk pengamanan. Polres jajaran juga menjadi konsentrasi untuk pengamanan,” katanya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengimbau bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur Idul Adha bersama keluarga untuk berhati-hati dalam perjalanan.

Baca Juga :   Amankan Parade MotoGP Mandalika, 500 Personel Diterjunkan

“Polda Metro Jaya mengharapkan seluruh masyarakat manfaatkan betul libur bersama untuk melakukan kegiatan bersama keluarga, ibadah dan kemudian berhati-hati dalam perjalanan,” tandasnya.

Diketahui, Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Selain itu, cuti bersama yang diberikan pemerintah akan berlangsung pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu hari Rabu dan Jumat.

Baca Juga :   Polda Metro Sebar Personel Tak Berseragam untuk Cegah Rusuh di Laga Indonesia Vs Vietnam

Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1065 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (tia)

 

MIXADVERT JASAPRO